Penanggung Jawab Ekskul
Pramuka
Ekstrakurikuler pramuka merupakan salah satu ekstrakurikuler wajib yang ada di sekolah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 pasal 2 yang berbunyi: “(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.(2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik;” Kata “Pramuka” dalam Panduan Lengkap Gerakan Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya. Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka. Selain itu ekstrakurikuler pramuka merupakan suatu kegiatan kepramukaan yang dilaksanakan diluar jam pembelajaran di sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang bertujuan mewadahi bakat, minat, dan potensi anak untuk dikembangkan secara terus-menerus. Kegiatan ekstrakurikuler pramuka juga mengajarkan agar anak senantiasa belajar tidak hanya dalam kelas namun juga belajar di alam. Adapun karakter yang ingin dicapai dari kegiatan ekstrakurikuler pramuka ialah terbentuknya kepribadian peserta didik, watak, akhlak mulia dan memiliki kecakapan hidup serta menjalankan sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam kepramukaan.
Upacara Pembukaan Penerimaan Tamu Ambalan (PPTA)
Bima Arimbi